Untuk Perusahaan
Pembinaan dan Pelatihan Petugas P3K di Tempat Kerja
Pelatihan dan Pembinaan Petugas P3K di Tempat Kerja adalah program pelatihan pertolongan pertama yang merupakan bagian dari pelatihan dengan sertifikat dari kemenaker sebagai syarat pembuatan lisensi petugas P3K. Hal ini sesuai dengan Permenakertrans RI No. Per.15/Men/VIII/2008, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menyediakan Petugas P3K yang terlatih dan bersertifikat dengan rasio minimal 1 : 100 - 150 pekerja tergantung dari jenis perusahaannya.